Tuesday, June 9, 2009

Salah Kaprah tentang Cash Back

Seorang Ibu dengan suka cita menceritakan bagaimana dia sekarang punya deposito yang berasal dari Cash Back pembelian rumah secara KPR yang dia lakukan. Mendengar cerita ini saya langsung nyeletuk. Salah kaprah tuh !!! Dana cash back kok di depositokan ...

Kadang seseorang memang sedemikian beruntung sehingga mendapatkan rumah yang dijual murah. Pada saat mengajukan KPR, ternyata tim appraisal yang dikirim bank menyatakan bahwa nilai rumah tersebut jauh diatas harga yang ditawarkan. Pada kasus seperti inilah peluang cash back bisa diperoleh.

Untuk memudahkan mari kita ilustrasikan dengan angka. Misalkan seseorang menjual rumahnya 100 juta. Lalu kita mengajukan KPR untuk membelinya. Tim appraisal menyatakan nilai rumah adalah 200 juta. Bank akan mencairkan kredit 80% dari nilai rumah atau 160 juta. 100 juta dibayarkan kepada pemilik rumah, 60 juta adalah Cash Back yang kita terima.

Lalu? dana 60 juta itu kita depositokan saja? Coba perhatikan lagi. Berapa yang dipinjamkan bank kepada kita? 100 juta? Bukan !!! Yang benar adalah 160 juta. Jadi, dana 60 juta tersebut bukanlah uang gratis yang kita peroleh dari langit. Dana itu adalah bagian dari KPR yang kita peroleh. Artinya, ada beban bunga didalamnya.

Yang namanya bunga pinjaman, selalu lebih besar dari bunga deposito. Tidak percaya? Coba cek, berapa bunga deposito lalu cek juga berapa bunga KPR (atau kalau untuk Bank Syariah, dapat anda perbandingkan juga, bagi hasil yang anda peroleh dari menempatkan dana dan jumlah cicilan KPR yang anda harus bayar). Artinya dengan mendepositokan dana cash back, anda malah keluar uang untuk membayar selisih bunganya.

Dana cash back sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan. Bukan itu saja, hasil yang diperoleh harus lebih besar dari bunga yang dibayarkan. Kalau anda tidak punya rencana untuk dana cash back yang diperoleh, lebih baik tidak usah diambil. Kembali ke contoh diatas, ajukan saja pinjaman sejumlah harga pembelian rumahnya, walaupun bank bersedia memberikan lebih.

Dana cash back didepositokan ? Jangan dong !!!

4 comments:

annas said...

Setuju pak....
Dikira duit gratis ya.

Heheheh saya mau dong rumah yang harganya 100jt di appraisal bank 200jt. amin-amin

annasahmad.wordpress.com

Pondok Cerita (W4nz) said...

Setuju pak buat tidak di depositokan..
Lbh baik dana yang berlebih itu di gunakan untuk mempermaju bisnis yang ada.. Itung2 dapat pinjaman modal dengan bunga yang kecil,,

Anonymous said...

tanya donk pa, klo kita dpt cash back seperti itu, apakah cashbacknya otomatis diberikan untuk kita oleh pihak bank? ato kita diem2 aja klo dpt cash back? hehe.. takutnya hrs dikembaliin, lumayan kan buat modal lain.. mohon pencerahannya pa.. lg belajar nih, thx before..

Anonymous said...

sangat bermanfaat,,,trims,,,